Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1, perjanjian kerja bersama adalah kesepakatan hasil dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha. Dengan kata lain fungsi perjanjian kerja bersama antara lain untuk mengatur terkait hak dan kewajiban masing
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk melaksanakan Pekerjaan Verifikasi Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka, sesuai dengan kompetensi dan kewenangan PARA PIHAK. PASAL 2 OBYEK PERJANJIAN KERJA SAMA Obyek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Atlas dan Peta Cetak Produksi PT. Pameterindo Edukatama Aneka. PASAL 3 RUANG
Pasal 15 Lain – lain Selama berlangsungnya kerjasama ini, hal – hal yang mungkin timbul sehubungan pelaksanaan perjanjian dan belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini akan di selesaikan dan di atur atas dasar persetujuan bersama dalam sebuah addendum yang merupakan bagian yang mengikat serta tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan di desa diperbolehkan melakukan kerjasama antar desa untuk program dan kegiatan yang mendukung desa, regulasi ini bisa di baca di Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang tata cara kerjasama antar desa di bidang pemerintahan desa, termasuk di Kabupaten/Kota bisa membuat Peraturan Bupati
Kerjasama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi. Pola tersebut memperinci pola relasi antar daer ah dan menghindari bias subjek dan kewenang an dalam tindakan pemerintah daerah.
Komitmen yang dimiliki atas 6 perjanjian ini merupakan kerjasama yang diperuntukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dunia.1 Kerjasama yang dilakukan meliputi bidang ekonomi yang telah menghasilkan beberapa perjanjian diantaranya yakni : “Treaty of Amity and Commerce”, “Perjanjian Hubungan Negara”, “Kerjasama di Bidang Ilmu
secara bertanggungjawab. Daerah dapat mem-buat perjanjian bahkan kerjasama luar negeri untuk memajukan daerahnya sendiri.3 Kewena-ngan Pemerintah (daerah) membuat perjanjian sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak.4 2 Ibid, hlm. 14. 3 Noer Indriati, “Perjanjian Internasional Oleh Daerah Se-bagai Kewenangan Otonomi Daerah”, Jurnal Dinamika
Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: (a) adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan diri; (b) kecakapan para pihaknya; (c) adanya objek tertentu yang diperjanjikan; dan (d) suatu sebab yang halal. Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif, dimana pelanggaran atas dua hal ini akan menyebabkan
Dengan melakukan kerjasama antar daerah, maka ada banyak manfaat yang bisa diperoleh seperti: 1) manajemen konflik antar daerah, dimana kerjasama antar daerah dapat menjadi forum interaksi dan dialog antar aktor utama daerah; 2) efisiensi dan ptandarisasi pelayanan, dimana kerjasama antar daerah dapat dimanfaatkan daerah-
JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek The National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) dan Kementerian Dalam Negeri mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan sosialisasi pedoman pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah untuk 34 provinsi, termasuk daerah-daerah percontohan proyek
Biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran pada Kegiatan Penetapan Batas Desa Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp300.000,000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) Halaman 5 dari 8
1X7GA2y. y5clcd7319.pages.dev/914y5clcd7319.pages.dev/806y5clcd7319.pages.dev/90y5clcd7319.pages.dev/460y5clcd7319.pages.dev/883y5clcd7319.pages.dev/297y5clcd7319.pages.dev/66y5clcd7319.pages.dev/323
contoh perjanjian kerjasama antar daerah